Sunday, 26 August 2018
PEMILU
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR,
disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat
sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres
sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari
rezim pemilu.
Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan
anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai
sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment